A. KEGIATAN MAGANG/PRAKTEK KERJA LAPANGAN
- Sebelum berlangsungnya magang/praktek kerja lapangan, calon peserta bersedia menandatangani pakta integritas magang/praktek kerja lapangan;
- Waktu pelaksanaan magang/praktek kerja lapangan sesuai kesepakatan bersama antara pihak lembaga pendidikan dengan pihak Perwakilan BKKBN D.I. Yogyakarta;
- Sebelum magang/praktek kerja lapangan dilaksanakan pembekalan oleh Perwakilan BKKBN D.I. Yogyakarta serta K3 dengan durasi 1 – 5 Hari Kerja sesuai dengan Kebijakan Program Magang/Praktek Kerja lapangan di Perwakilan BKKBN Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Peserta magang/praktek kerja lapangan melaksanakan aktivitas harian di bawah arahan pembimbing instansi yang sudah ditunjuk dan bila pembimbing instansi tidak hadir ke kantor karena ketugasan diluar kantor agar dikomunikasikan kepada Tim Kerja Kebijakan Strategi Program Banggakencana dan Pengembangan SDM;
- Peserta magang/praktek kerja lapangan mengisi daftar hadir serta mengisi jurnal kegiatan mingguan;
- Peserta magang/praktek kerja lapangan disarankan membawa laptop sendiri sebagai sarana kerja dan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas kantor (komputer, printer, jaringan internet dan telepon) tanpa izin dari pembimbing instansi;
- Apabila melakukan pengambilan data, data yang diambil dari kantor Perwakilan BKKBN Daerah Istimewa Yogyakarta harus sudah mendapatkan izin dari pendamping dan Tim Kerja Kebijakan Strategi Program Banggakencana dan Pengembangan SDM;
- Peserta magang diwajibkan untuk membuat tugas akhir berupa laporan pelaksanaan magang/praktek kerja lapangan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Laporan berisi sekurang-kurangnya : Pendahuluan (latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tempat dan jadwal pelaksanaan magang), kegiatan yang dilaksanakan, hasil yang dicapai, kesimpulan dan saran, Penutup;
- Laporan yang telah di setujui oleh pembimbing akan di presentasikan di depan perwakilan pegawai Perwakilan BKKBN D.I. Yogyakarta;
- Laporan yang telah dilengkapi dengan daftar hadir dan jurnal mingguan diserahkan ke Tim Kerja Kebijakan Strategi Program Banggakencana dan Pengembangan SDM dalam bentuk hard copy dan soft copy;
- Peserta Magang/Praktek Kerja Lapangan akan mendapatkan Surat Keterangan Magang/Praktek Kerja Lapangan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Telah menyelesaikan magang/praktek kerja lapangan;
- Telah menyusun laporan magang/praktek kerja lapangan dan dipresentasikan.
B. HAK DAN KEWAJIBAN
- Perwakilan BKKBN Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kewajiban dan hak sebagai berikut :
- Kewajiban
- Menunjuk pembimbing instansi dan melakukan pembimbingan bagi peserta magang/praktek kerja lapangan sesuai dengan program magang/praktek kerja lapangan;
- Melakukan evaluasi peserta magang/praktek kerja lapangan;
- Memberikan surat keterangan magan/praktek kerja lapangan
- Hak
- memanfaatkan hasil kerja peserta magang/praktek kerja lapangan;
- memberlakukan tata tertib dan pakta integritas magang/praktek kerja lapangan.
- memberhentikan peserta magang/praktek kerja lapangan apabila tidak memenuhi ketentuan dalam tata tertib;
- Kewajiban
- Peserta Magang/Praktek Kerja Lapangan memiliki kewajiban dan hak sebagai berikut :
- Kewajiban
- Mematuhi ketentuan/tata tertib magang/praktek kerja lapangan di Perwakilan BKKBN Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Mematuhi arahan/instuksi dari pembimbing instansi
- Menjaga informasi dan kerahasiaan dari Perwakilan BKKBN Daerah Istimewa Yogyakarta
- Menjaga nama baik Perwakilan BKKBN Daerah Istimewa Yogyakarta
- Hak
- Mendapatkan bimbingan dari pembimbing instansi selama magang/praktek kerja lapangan
- Memperoleh surat keterangan magang/praktek kerja lapangan apabila telah menyelesaikan magang/praktek kerja lapangan
- Kewajiban
C. TATA TERTIB PESERTA MAGANG/PRAKTEK KERJA LAPANGAN
- UMUM
- Menjaga nama baik Perwakilan BKKBN D.I. Yogyakarta;
- Mematuhi setiap peraturan yang telah di tetapkan di lingkungan Perwakilan BKKBN D.I. Yogyakarta;
- Bersikap jujur, sopan dan hormat kepada semua pegawai Perwakilan BKKBN D.I. Yogyakarta dan sesama siswa/mahasiswa magang/ praktek kerja lapangan;
- Turut menjaga kelancaran dan terlibat aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Perwakilan BKKBN D.I. Yogyakarta;
- Menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan Perwakilan BKKBN D.I. Yogyakarta;
- Tidak merokok dan/atau vape di lingkungan Kantor Perwakilan BKKBN D.I. Yogyakarta;
- Perwakilan BKKBN Daerah Istimewa Yogyakarta tidak menyediakan akomodasi bagi pemohon magang/praktek kerja lapangan;
- Mengikuti kegiatan magang/praktek kerja lapangan sesuai dengan periode waktu yang telah ditentukan sampai dengan selesai;
- Bersedia magang/praktek kerja lapangan di bidang/komponen/ unit/ tim kerja yang ditentukan oleh Perwakilan BKKBN D.I. Yogyakarta;
- KEHADIRAN
- Peserta Magang/Praktek Kerja Lapangan hadir di Perwakilan BKKBN Daerah Istimewa Yogyakarta pada waktu yang telah ditentukan (sesuai dengan jam kerja);
- Selama kegiatan magang/praktek kerja lapangan setiap peserta diharuskan berpakaian rapi (pakaian seragam sekolah / jas almamater) serta memakai Tanda Identitas/ID Card Magang/Praktek Kerja Lapangan, dan berperilaku sopan;
- Bagi peserta magang/praktek kerja lapangan yang tidak masuk karena alasan apapun wajib melakukan konfirmasi kepada pembimbing lapangan instansi dan/atau Ketua Tim Kerja Kebijakan Strategi dan Pengembangan SDM;
- TAMBAHAN
- Setiap peserta magang harus mematuhi tata tertib diatas. Bagi mereka yang tidak mematuhi peraturan dan tata tertib dikenai sangsi sebagai berikut:
- Peringatan/teguran;
- Penangguhan kegiatan magang/praktek kerja lapangan
- Pemberhentian/Pengembalian ke pihak lembaga pendidikan
- Peraturan tambahan akan menyusul jika dianggap perlu.
- Setiap peserta magang harus mematuhi tata tertib diatas. Bagi mereka yang tidak mematuhi peraturan dan tata tertib dikenai sangsi sebagai berikut:
D. FASILITAS MAGANG/PRAKTEK KERJA LAPANGAN
- Perwakilan BKKBN Daerah Istimewa Yogyakarta tidak menyediakan akomodasi bagi peserta magang/praktek kerja lapangan;
- Perwakilan BKKBN Daerah Istimewa Yogyakarta tidak menyediakan uang saku bagi peserta magang;
- Pesera Magang/Praktek Kerja Lapangan akan mendapatkan Surat Keterangan Magang/Praktek Kerja Lapangan
E. KUOTA MAGANG/PRAKTEK KERJA LAPANGAN
Penerimaan Magang/Praktek Kerja Lapangan sesuai dengan formasi/alokasi/ketersediaan pada periode waktu yang ditentukan.
F. LAIN-LAIN
Informasi terkait Magang/Praktek Kerja Lapangan di Perwakilan BKKBN Daerah Istimewa Yogyakarta :
Laman : https://magang.bkkbndiy.id
Tim Kerja : Kebijakan Strategi Program Banggakencana dan Pengembangan SDM